kievskiy.org

Transgender Akan Punya KTP-el dengan Syarat, Simak Penjelasan Dukcapil Kemendagri

Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT- Seluruh praktik diskriminasi dengan tegas tidak boleh ada dalam pelayanan publik, dan apapun jenis perbedaannya.

Untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-elektronik.

Serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Anak Bongkar Perlakuan Aa Gym kepada Teh Ninih: Waktu 15 Tahun Belum Cukup Menyiksamu

Ia juga mengatakan, negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

“Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas,” kata Zudan.

Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), untuk melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

Zudan menyebutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat