kievskiy.org

Pastikan Transgender Tetap Bisa Urus Layanan Kependudukan, Disdukcapil Yogyakarta: Semua Dilayani dengan Sama

Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta
Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta /Antara Foto/Eka AR

PIKIRAN RAKYAT – Tidak bisa dimungkiri jika bagi sejumlah pihak masih memandang kaum transgender secara sebelah mata, sehingga tidak dapat disangkal jika hal tersebut menimbulkan diskriminasi.

Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, maka diharapkan hal demikian tidak berlarut-larut lantaran setiap manusia memiliki hak menjalani kehidupan bernegara dengan aman dan nyaman, serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta memastikan bahwa pihaknya memberikan akses layanan administrasi kependudukan yang setara kepada kaum transgender.

Layanan administrasi kependudukan yang dimaksudkan seperti mendapatkan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.

Baca Juga: Al Aqsa Jadi Simbol Perjuangan Melawan Zionisme, Hamas: Kami Telah Berulang Kali Memperingatkan Musuh

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menyebutkan bahwa selama ini, bisa dipastikan pihaknya telah memberikan layanan bagi kaum transgender.

“Selama ini pun, kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender. Semua dilayani dengan (perlakuan) sama selama mereka bersedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo.

Ia mengaku pemberian layanan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi kaum transgender masih menghadapi sejumlah kendala, sehingga masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Baca Juga: Joe Biden Telepon Benjamin Netanyahu, Alasan AS Dukung Israel Terungkap

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara Yogyakarta, Minggu, 16 Mei 2021, salah satu kendala yang dihadapi pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah keinginan kaum transgender untuk diakui keberadaannya secara legal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat