kievskiy.org

51 Pegawai Resmi Dipecat, Kuasa Hukum: Jadi KPK Sudah Mati Berkali-Kali

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila memunculkan pro dan kontra hingga lahirkan stigma anti Pancasilais terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Upaya hukum yang ditempuh Novel Baswedan bersama 50 pegawai KPK yang tidak lulus TWK yang harus melepas jabatan serta tanggung jawabnya masih belum menemukan titik terang.

Bahkan saat ini, 51 pegawai yang tidak lulus TWK tengah menyandang stigma dan dicap tidak Pancasilais mendorong mereka untuk mencari keadilan dengan membawa perkara tersebut kepada Komnas HAM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Juni 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Mata Najwa, Kamis, 3 Juni 2021, Asfinawati sebagai kuasa hukum 51 pegawai KPK yang dipecat menyebutkan bahwa pihaknya membawa perkara tersebut ke Komnas HAM.

“Ya betul sekali karena stigma itu adalah akar dari diskriminasi dan stigma itu berbahaya. Dalam sejarahnya, stigma itu dalam sejarah Indonesia setidak-tidaknya bisa membuat orang dibunuh, diasingkan, dipecat seperti yang kita lihat saat ini. Dan itu banyak sekali ketika orde baru,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab kepada Asfinawati yang mencoba mengonfirmasi bahwa stigma tidak Pancasilais menjadi salah satu alasannya untuk mengadu ke Komnas HAM.

Baca Juga: Soroti Pertanyaan Pancasila atau Al-Quran dalam TWK, Guru Besar UIN: itu Malah Rusak Kehidupan Berpancasila

“Saya ingin ke Asfin dulu. Asfin cap dan stigma tidak Pancasilais, itu yang kemudian mereka hadapi hari-hari ini, apakah itu salah satu alasan kenapa kemudian Anda dan teman-teman mengadu ke Komnas HAM,” kata Najwa Shihab.

Bahkan kuasa hukum 51 pegawai KPK itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu membawa perkara tersebut ke Ombudsman karena proses hingga isinya dinilai bermasalah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat