PIKIRAN RAKYAT - Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 dipastikan jika dana pemberangkatan naik haji aman tersimpan.
Namun, pemerintah membolehkan untuk mengambilnya kembali dengan catatan tak bisa naik haji lagi.
Pemerintah melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, mengizinkan jemaah haji untuk menarik setorannya.
Namun, terkait hal tersebut ada konsekuensinya, yakni kemungkinan tidak akan mendapatkan kesempatan berhaji sepanjang hidupnya.
Baca Juga: Disarankan Berantas Korupsi Pakai Hukum Agama, Mahfud MD: Sama Juga Bisa Diperjualbelikan
Anggito Abimanyu menjelaskan, jika seteroan haji ditarik kembali maka jemaah akan kehilangan nomor antrean.
Jemaah harus mengulan proses dari awal jika ingin kembali naik haji.
"Jika ditarik, akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi," jelas Anggito Abimanyu pada Senin, 8 Juni 2021.
Terlebih jika jemaah tersebut berusia 50 tahun, kata dia, hampir dipastikan tidak akan mendapat kesempatan mendapat jatah berhaji.