kievskiy.org

Ketua Otsus Papua Dukung Usulan Penguatan Lembaga HAM: Sebagai Tanda Keseriusan Kita

Anak-anak Papua.
Anak-anak Papua. /Pixabay/Ady Arif Fauzan

PIKIRAN RAKYAT – Usulan mengenai penguatan lembaga HAM secara menyeluruh di Papua mendapat tanggapan positif dari Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun.

Ia menegaskan bahwa meski keberadaannya diperkirakan masih belum bisa mengadili HAM dalam waktu cepat, setidaknya penguatan lembaga HAM menjadi simbol keberpihakan pusat kepada Papua.

"Paling tidak itu sebagai tanda keseriusan kita dalam melihat masalah di sana. Secara simbolik, ini ada pengadilan HAM yang telah didirikan oleh pemerintah dalam melaksanakan otonomi khusus," katanya dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama Ketua Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021 di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.

Ketua Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan walaupun Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) belum ada revisi terkait pasal yang mengatur tentang hal tersebut, dirinya berharap nantinya masalah peradilan HAM dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menjadi perhatian serius oleh Pansus Otsus Papua.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Masih Punya ‘Utang’ ke Ayah, Ria Ricis Akui Takut dan Pegang Teguh Amanah dari Almarhum

"Kebetulan Undang-Undang dalam pasal ini belum direvisi, mungkin ini menjadi perhatian serius masalah peradilan HAM, bentuk Komnas HAM di Papua, kan sekarang perwakilan saja kalau saya tidak salah," ucapnya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari DPR RI, Rabu, 9 Juni 2021.

Komarudin Watubun menilai bahwa permasalahan HAM di Papua membutuhkan komitmen bersama, sehingga tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi turut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu, jika dalam 20 tahun ini masih ada kelalaian dalam pelaksanaannya, diharapkan dalam 20 tahun kedepan hal tersebut bisa terselesaikan.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Dipecat Lawless

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR Yan Permenas Mandenas mengatakan bahwa perhatian terhadap penguatan lembaga perlindungan dan pemenuhan HAM meliputi perwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM, dan penyelesaian pelanggaran HAM secara yudisial di seluruh provinsi Papua, termasuk provinsi yang akan dibentuk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat