kievskiy.org

Dikeroyok Debt Collector di Tebet, Driver Taksi Online Lakukan Gugatan ke PN Jakarta Selatan

Driver taksi online yang dikeroyok debt collector lakukan gugatan ke PN Jakarta Selata
Driver taksi online yang dikeroyok debt collector lakukan gugatan ke PN Jakarta Selata /pikiran rakyat/muhammad rizky pradila

PIKIRAN RAKYAT - Dwi Cahyono sopir taksi online yang sempat dikeroyok oleh sejumlah debt collector di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilakukan Dwi Cahyono melalui kuasa hukumnya terhadap pihak leasing yang mempekerjakan para debt collector tersebut yakni, PT U Finance Indonesia.

Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto, A Noer Ally mengatakan bahwa gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL sudah dilakukan sejak 11 November 2020 lalu.

Namun kata dia, gugatan itu belum selesai lantaran selalu molor hingga saat ini.

Baca Juga: Efek BTS Meal, Lima Gerai McDonald's di Jakarta Ditutup Paksa Satpol PP

"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat, tapi ditunda, rencananya ada 3 saksi, 1 saksi mengetahui dan 3 saksi korban," kata A Noer Ally di PN Jaksel, Rabu 9 Juni 2021.

Noer Ally menjelaskan, bahwa gugatan itu sendiri dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

Ia pun menjelaskan awal mula pengeroyokan terhadap kliennya bermula ketika sejumlah debt collector melakukan perampasan sepeda motor jenis Honda Beat.

Kliennya saat itu menunggak pembayaran cicilan akibat terdampak pandemi Covid-19 serta upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo ditolak oleh PT U Finance Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat