kievskiy.org

Pro-Kontra Pasal Penghina Presiden, Cholil Nafis: Jangan Jadi Antikritik

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis. /Antara/Anom Prihantoro

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis ikut menyikapi adanya pro kontra pasal soal ancaman bagi para penghina presiden.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah sedang masif melakukan sosialisasi tentang draf dari Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang mengatur soal ancaman bagi para penghina.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, RUU KUHP mengancam penghina Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah atau lembaga negara.

 Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lima Provinsi Ini

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan"

"Atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 219 RUU KUHP.

Dalam Pasal 354 RUU KUHP disebutkan juga mengenai ancaman bagi penghina bagi lembaga negara.

 Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Seberapa Sabar Kamu?

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat