kievskiy.org

Habib Rizieq Sebut Menag Gus Yaqut Berbohong Soal Pembatalan Calon Haji Indonesia

Nama Habib Rizieq disinggung netizen soal polemik perizinan ibadah Haji 2021.
Nama Habib Rizieq disinggung netizen soal polemik perizinan ibadah Haji 2021. /Kolase Pixabay/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan pembelaan dalam sidang pleidoi setelah dirinya dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun oleh jaksa.

Saat melakukan pembelaan, Habib Rizieq Shihab justru menyinggung kalau jaksa melakukan beberapa perbuatan licik.

Pertama kata dia, jaksa melakukan pembelokan kasus pelanggaran protokol kesehatan RS Ummi menjadi kebohongan dan keonaran dengan menambahkan pasal pidana, yakni Pasal 14 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kedua, jaksa melakukan pembelokan opini dengan menyamakan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 RS Ummi dengan kasus kebohongan yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.

Namun untuk kasus pelanggaran Prokes RS Ummi ini kata dia tidak sedikit pun ada unsur
persamaan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Dikabarkan Bermasalah, Kalina Ocktaranny: Siapa yang Pantas Menderita

Dia berkata, sebenarnya selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif.

Yang terbaru mengenai pembatalan keberangkatan jamaah dalam rangka melakukan kegiatan ibadah Haji Tahun 2021.

"Kasus kebohongan dan keonaran yang terbaru saat ini adalah kebohongan nasional yang dilakukan oleh Pimpinan DPR dan Menteri Agama tentang pembatalan pelaksanaan ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia Quota Haji," kata Habib Rizieq Shihab dalam dokumen pleidoi yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 10 Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat