PIKIRAN RAKYAT - Ramai tentan rencana negara akan memaji sembako rakyat bukan isapan jempol.
Meski belum diresmikan namun sudah membuat rakyat kecil cemas dan kawatir.
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Hal itu tertuang melalui draf revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Lewat Beleid RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen di pasal pasal 7 ayat 1.
Tertuang Dalam Pasal 4A draf RUU KUP pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Untuk sembako dan kebutuhan pokok sebelumnya tak dikenakan PPN lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.