kievskiy.org

Daftar Sembako Dipajaki Negara, Ada Beras, Buah-buahan, Bumbu, Sayur, hingga Singkong

Sembako Akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). / Foto: Kemendag
Sembako Akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). / Foto: Kemendag

PIKIRAN RAKYAT - Ramai tentan rencana negara akan memaji sembako rakyat bukan isapan jempol.

Meski belum diresmikan namun sudah membuat rakyat kecil cemas dan kawatir.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Hal itu tertuang melalui draf revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Menang Gus Yaqut Belum Dapat Info Soal Kuota, HNW: 20 Mei Arab Saudi Umumkan 45 Ribu Kuota Haji Luar Negri

Warga menunjukkan nasi yang dimasak dari beras bansos yang kuning dan busuk.
Warga menunjukkan nasi yang dimasak dari beras bansos yang kuning dan busuk.

Lewat Beleid RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen di pasal pasal 7 ayat 1.

Tertuang Dalam Pasal 4A draf RUU KUP pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Untuk sembako dan kebutuhan pokok sebelumnya tak dikenakan PPN lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Gus Yaqut Cuma Mampu Lobi Mantan Menteri, Politisi PKS Puji Menag Malaysia Bisa Tembus ke Putra Mahkota Arab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat