kievskiy.org

Awal Sengketa Lahan Masyarakat Suku Anak Dalam Jambi-PT SAL yang Sebabkan Komnas HAM ‘Turun Tangan’

Proses mediasi antara masyarakat adat Orang Rimba Hitam-Hulu, Kabupaten Sarolangun, Jambi bersama Komnas HAM.
Proses mediasi antara masyarakat adat Orang Rimba Hitam-Hulu, Kabupaten Sarolangun, Jambi bersama Komnas HAM. /Komnas HAM

PIKIRAN RAKYAT – Perwakilan Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Jambi meminta pengembalian lahan penghidupan mereka yang telah menjadi konsesi PT Sari Aditya Loka (SAL).

Pasalnya pada 2017 silam, PT SAL bersama Warsi dan Daemeter melakukan survei untuk verifikasi bersama data demografi keluarga Orang Rimba yang berada di sekitar PT SAL.

Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 217 Kepala Keluarga dan 898 jiwa. Dari data tersebut, terdapat sekira 124 KK dan 478 jiwa yang tinggal di luar kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD).

Keberadaan PT SAL di wilayah Sarolangun Jambi diklaim atas permintaan pemerintah untuk membantu program Perkebunan Inti Rakyat-Trans yang dimulai pada 1987 melalui pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Juni 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Sayangi Dirimu Dulu Sebelum Orang Lain

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5  Tahun 1960, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu yang ditujukan bagi perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Oleh karena itu, kewenangan terhadap lahan HGU tersebut ada di tangan negara. Hutan sebagai ruang hidup bagi sebagian Orang Rimba di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) seluas 54.000 Ha.

Saat ini, Orang Rimba Jambi masih melakukan aktivitas bahkan masih bermukim dalam Kawasan TNBD.

Baca Juga: Fahri Hamzah 'Mengomel' ke Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Giri Suprapdiono Beri Balasan Menohok

Jika Kawasan TNBD tidak mampu menyediakan komoditas yang diperlukan oleh Orang Rimba, maka tentunya sudah tidak ada lagi yang bermukim di wilayah tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat