kievskiy.org

Utang Indonesia Capai Rp6 Ribu Triliun, DPD RI Sebut Tepat Sekolah dan Sembako Kena Pajak

Ilustrasi sekolah. Cek NISN Online Melalui Link NISN Berikut Ini.
Ilustrasi sekolah. Cek NISN Online Melalui Link NISN Berikut Ini. / /Pixabay/akshayapatra

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini timbul wacana yang menyebut pemerintah akan mengenakan pajak pada sektor pendidikan dan juga barang kebutuhan pokok (sembako).

Hal tersebut diketahui perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyebut bila tidak semua sektor pendidikan akan dikenakan pajak. Hanya sektor pendidikan tertentu yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin memberikan reaksi.

Baca Juga: Kisruh PPN Sembako, Kemenkeu Buka Suara: Barang di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak

"Kita memahami bahwa Pemerintah sedang membutuhkan peningkatan sumber pendapatan ditengah tekanan pandemi, salah satunya melalui pemberlakuan pajak. Walaupun kebijakan ini tidak populer, tapi ini salah satu jalan yang mesti dilakukan pemerintah", ujarnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 14 Juni 2021.

Ia berkeyakinan bahwa benar bahwa pemerintah kita tidak bisa terus menerus menarik utang, oleh karena itu seluruh potensi dalam peningkatan sumber pendapatan negara mesti digerek.

Terutama disektor pajak yang selama ini berkontribusi 70% terhadap total goverment revenues.

Hal ini diperkuat oleh pendapat pengamat Ekonomi Munir A Sara, bahwa UU No 13 Th 2003, rasio utang sehat atau threshold aman itu 60% terhadap PDB. Tapi rasio utang 60% ini sudah direvisi IMF.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat