kievskiy.org

Kisruh PPN Sembako, Kemenkeu Buka Suara: Barang di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak

Ilustrasi sembako. Rencana pengenaan PPN pada sembako, sekolah hingga persalinan pada draf RUU menuai keprihatinan anggota DPR.
Ilustrasi sembako. Rencana pengenaan PPN pada sembako, sekolah hingga persalinan pada draf RUU menuai keprihatinan anggota DPR. /Pixabay/Mohamad Trilaksono Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Polemik soal pajak pertambahan nilai (PPN) sembako tentunya menimbulkan banyak pendapat.

Pro dan kontra pun bertebaran, sehingga Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor akhirnya buka suara terkait PPN sembako ini.

Neilmaldrin Noor menjelaskan PPN sembako hanya akan dikenakan pada barang-barang yang bersifat premium.

Sehingga, barang-barang yang dijual di pasar tradisional tidak akan kena PPN ini.

Baca Juga: Ramzi: Demi Allah Ini Sudah Tahap Mengkhawatirkan, Aldi Taher Uring-uringan Tuding Ingin Kelihatan Alim

"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," katanya pada media secara daring di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Neilmaldrin Noor mengatakan dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan PPN ini.

"Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti," ungkapnya, dari Antara Senin 14 Juni 2021.

Alasan PPN sembako diberlakukan, Neilmaldrin Noor menjelaskan adanya distorsi ekonomi seiring adanya taxincidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat