kievskiy.org

Luruskan Soal Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Kemenkeu Pastikan Tak akan Bebani Masyarakat

 Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT- Wacana pemerintah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik untuk bahan makanan pokok atau sembako maupun jasa pendidikan, menuai perdebatan dan kritik tegas dari masyarakat yang merasa keberatan akan adanya rencana tersebut.

Namun, terkait pemberitaan yang beredar saat ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Sabtu, 12 Juni 2021 meluruskan soal wacana penerapan pajak sembako.

Pemerintah memastikan penerapan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan tidak akan membebani masyarakat kelas bawah.

Dalam hal ini, Yustinus mengatakan wacana tersebut sama sekali tidak akan membebani masyarakat kelas bawah, karena rencana pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan hanya berlaku untuk komoditas tertentu.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 12 Juni 2021, Jumlah Pasien Baru Turun 658 Orang

Pengenaan pajak sembako hanya akan diberlakukan untuk barang-barang yang secara penggunaannya lebih banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kelas atas.

Sementara untuk kebutuhan pokok yang digunakan oleh masyarakat luas, tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Yustino menyebut, pemberlakuan pajak tersebut juga tidak akan diberlakukan bagi pedagang kecil yang memiliki omset tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

“Tidak perlu khawatir disini kami ingin memastikan para pedagang di pasar para konsumen, kelompok masyarakat menengah bawah yang memang tidak mampu tentu saja akan ada perlindungan,” tutur Yustinus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat