kievskiy.org

NU dan Muhammadiyah Bakal Terdampak Pajak Sekolah, HNW: Bisa Mengubah Paradigma Pendidikan

NU dan Muhammadiyah akan turut terkena dampak dari wacana pajak sekolah atau jasa pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah.
NU dan Muhammadiyah akan turut terkena dampak dari wacana pajak sekolah atau jasa pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah. /NU-Muhammadiyah

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sekolah atau jasa pendidikan berpotensi menambah beban yang sangat berat bagi lembaga pendidikan swasta.

Lembaga pendidikan swasta yang jelas akan berdampak pada pendidikan umum maupun keagamaan seperti Madrasah dan Pesantren yang masuk pada kategori pendidikan formal, informal maupun non formal.

Pasalnya, sektor pendidikan swasta turut terdampak pandemi Covid-19 yang jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mencakup pendidikan formal, non formal dan informal. Oleh karena itu, termasuk pula pada lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, wacana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan jelas akan berimbas jika aturan rujukannya digubah melalui revisi UU KUP oleh pemerintah dan menjadi pihak-pihak yang termasuk dalam kategori dihapus dari ketentuan tidak terkena pajak.

Baca Juga: Makin Gawat, Wiku Adisasmito Ungkap Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat hingga 302 Persen

HNW turut mengingatkan pemerintah bahwa lembaga pendidikan swasta maupun lembaga pendidikan keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU telah memberikan kontribusinya dalam membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.

“Muhammadiyah, NU dan lainnya sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan,” kata HNW yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari MPR, Sabtu, 12 Juni 2021.

Namun, ia mengaku bahwa dirinya kecewa terhadap sikap pemerintah yang dinilai menambah kesulitan dengan rencana memberlakukan pajak (PPN) untuk jasa pendidikan.

Baca Juga: Dicerai Aa Gym, Teh Ninih Singgung Soal Balasan Prilaku Orang Keji hingga Soal Masa Lalu

“Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya, kalaupun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat