kievskiy.org

PBNU Tegas Tolak Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan: Tindakan Tidak Tepat

 Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT- wacana pemerintah yang mengemuka saat ini, terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan makanan pokok atau sembako begitu juga pajak bidang pendidikan terus menjadi perbincangan publik.

Tentunya dengan mencuatnya rencana tersebut, menimbulkan kritik masyarakat dan banyak yang tak setuju dengan adanya penerapan pajak sembako begitu juga pendidikan.

Senada dengan hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menolak rencana pemerintah untuk memungut pajak dari sektor pendidikan dan bahan makanan pokok atau sembako.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini, ia menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

Baca Juga: Kalina Ingin Abdikan Hidup hingga Meninggal di Pelukan Vicky Prasetyo: Aku Pelacurnya Kamu

Begitu juga PPN yang hendak diterapkan pada sembako, yang dinilainya juga tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy, Jumat, 11 Juni 2021.

Menurut Helmy, tidak boleh kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Adapun lima poin penegasan Sekjen PBNU, terkait rencana Pemerintah memungut pajak pendidikan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi NU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat