kievskiy.org

Pajak Sembako-Pendidikan Kian Menuai Polemik, Dinilai Tak Manusiawi dan Abaikan Dua Poin Pancasila

Rencana penerapan pajak di sektor sembako dan pendidikan dinilai tak manusiawi hingga tak mengindahkan dua poin dalam Pancasila.
Rencana penerapan pajak di sektor sembako dan pendidikan dinilai tak manusiawi hingga tak mengindahkan dua poin dalam Pancasila. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) dengan tegas menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan sekolah (jasa pendidikan) yang tengah menjadi sorotan publik.

Wacana pengenaan PPN terhadap sembako dan sektor jasa pendidikan dimuat dalam draf revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir kali digubah dengan UU No. 16 Tahun 2009.

HNW mengatakan wacana kebijakan tersebut tidak hanya memberi dampak negatif terhadap ekonomi rakyat menengah ke bawah, tetapi turut mencerminkan tidak terlaksananya sila kedua Pancasila.

Sila kedua Pancasila mengisyaratkan tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Masih Terjadi, Satgas: Penerapan PPKM Mikro Perlu Dievaluasi

HNW menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai menyusahkan rakyat dan terlihat tidak berpihak masyarakat menengah ke bawah. Hal tersebut terlihat pada kebijakan tax amnesty dan pajak nol persen untuk PPnBM yang diberikan kepada konglomerat.

“Mereka, masyarakat menengah ke bawah mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan orang kaya atau konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty juga pajak nol persen untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila kedua dan kelima,” katanya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari MPR, Sabtu, 12 Juni 2021, HNW menilai bahwa pemerintah seharusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di masa pandemi, tetapi melakukan inovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan, dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Studi Terbaru: Kurangi Konsumsi Daging Bisa Cegah Positif Covid-19 hingga 59 Persen

Ia menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya membantu rakyat lantaran pandemi Covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar masyarakat menurun drastis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat