kievskiy.org

Penambangan Emas di Sangihe, KKP Minta Pemprov Sulawesi Utara Beri Klarifikasi

Ilustrasi penambangan emas.
Ilustrasi penambangan emas. /Pixabay/István Mihály Pixabay/István Mihály

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ingin mengetahui apakah pemberian izin tambang oleh PT Tambang Emas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara dikeluarkan Pemprov.

Pasalnya, juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyudi Mulyadi menyampaikan, KKP sejauh ini belum memberikan izin kepada PT TMS.

"Kemudian Pemprovnya yang ingin Kita tahu. Apakah benar memberikan izin. Ini harus diklarifikasi," kata Wahyu Muryadi saat ditemui usai menjadi moderator dalam acara bedah buku Kampung Perikanan di KKP, Selasa, 15 Juni 2021.

Namun demikian, Wahyu Muryadi tidak mengetahui apakah memang izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Sulawesi Utara.

Baca Juga: Miris Lihat Aurel dan Atta Dihujat Karena Bunga Edelweis, Ashanty: Mereka Saling Menguatkan

"Saya belum tahu persis, saya tidak tahu itu. yang jelas kami belum pernah memberikan izin," kata dia.

Wahyu Muryadi menjelaskan, dasar pengeluaran izin adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Aturan itu kata dia diatur di pasal 26 a yang menyatakan bahwa pemanfaatn pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk Penanaman Modal Asing harus mendapatkan izin Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin tersebut kata dia bisa diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati atau wali kota setempat.

Kemudian juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa untuk mendapatkan perizinan di darat pulau diterbitkan oleh Menteri ATR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat