kievskiy.org

Kronologi Penangkapan Anji, Berawal dari Palmerah Jakarta Berakhir di Penjara

Polres Jakarta Barat menunjukan Anji usai ditangkap kasus narkoba
Polres Jakarta Barat menunjukan Anji usai ditangkap kasus narkoba /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi seseorang yang memiliki ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Anji disebuah studio musik di wilayah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.

"Di Perumahan Cibubur, diamnakan ganja beberapa ekstrak ganja, dan spiker, spiker ini digunakan untuk menyimpan ganja tersebut," tutur Ady saat konfrensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Setelah Anji, Polisi Bicara Target Artis yang Akan Ditangkap karena Kasus Narkoba

Kemudian kata Ady, Anji mengakui bahwa ada barang haram lain yang dimilikinya. Petugas kemudian pada 12 Juni 2021 menuju wilayah Bandung mengamankan barang tersebut.

"Di tempat yang bersangkutan diamankan biji-biji ganja di lokasi ke dua, kita amankan (juga) batang ganja dan ada buku, hikayat pohon ganja, ini yang kita amankan di tempat kedua," tuturnya.

Alhasil lanjut Ady, total ada 30 gram ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Anji sendiri mengaku membeli barang haram tersebut melalui media daring.

"Dimana untuk mengakses (media itu), yang bersangkutan harus memiliki id, id itu didapat dari orang (masih) DPO, yang bersangkutan tinggal memilih jenis, dan DPO yang akan melakukan pemesanan," tutur Ady.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat