kievskiy.org

Aturan Baru, Seritifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pembuatan SIM dan SKCK

Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Pixabay/robert fotograf

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menerapkan aturan baru terkait pembuatan SIM dan SKCK.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuat SIM dan SKCK.

Sertifikat vaksinasi tersebut wajib ditunjukkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan untuk membuat SIM dan SKCK.

"Kalau sudah ada sertifikat, mereka bisa langsung menuju ke loket pelayanan SIM atau SKCK. Namun, jika belum, kami imbau dan anjurkan untuk melakukan vaksin terlebih dulu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro.

Baca Juga: Kesal Bukan Main, Aurel Hermansyah Mendadak Ambil Sikap Siap Ceraikan Atta Halilintar: Aku Mundur

Jika masyarakat tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, mereka tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM dan SKCK.

Meskipun demikian, masih ada pengecualian yang diberikan oleh pihak Kadek dengan kondisi tertentu.

"Kalau memang masyarakat tersebut tidak bisa mengikuti vaksinasi , seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atu baru sembuh Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan, mereka akan dikecualikan," ujar Kadek.

Untuk masyarakat yang belum divaksin dan sudah terlanjur sampai di Polres Bengkulu, akan diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu atau pelayanan Biddokkes Polda Bengkulu untuk mendapatkan vaksinasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat