kievskiy.org

Perampok Bersenjata di Jatinegara Jakarta Timur Diringkus Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi pistol dan peluru.
Ilustrasi pistol dan peluru. /Pixabay/Brett Hondow

PIKIRAN RAKYAT - Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria yang kedapatan mencuri bahkan hingga melakukan kekerasan kepada korbannya.

Jajaran Polres Jakarta Timur langsung mengamankan pelaku pencurian berinisial RT tersebut di RT 04/RW 02, Kelurahan Balimester, Jatinegara.

Dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut dugaan sementara RT juga pernah melakukan sejumlah aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah kawasan di Jakarta.

“Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara,” ujar Kombes Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin, 21 Juni 2021..

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Tembus 2 Juta, Menkes Sebut Virus Lebih Banyak Menyerang Usia Muda

Dalam menjalankan aksinya, Erwin mengatakan, pelaku kerap mempersenjatai diri dengan membawa pistol jenis airsoft gun.

Bahkan tidak segan tersangka melukai korbannya apabila melawan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

“Tersangka mengaku membeli senjata api jenis airsoft gun ini secara online dengan harga Rp2 juta. ini akan kami tindaklanjuti kemudian,” tutur Erwin.

Baca Juga: Jengkel, Duterte Sebut Orang Filipina yang Menolak Divaksin Covid-19 Harus Disuntik Vaksin Babi

Atas perbuatannya, tersangka RT akan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya paling lama sembilan tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat