PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pembatasan kegiatan beribadah selama kasus Covid-19 di daerahnya mengalami kenaikan yang signifikan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"Kegiatan Peribadatan dilaksanakan di rumah," demikian bunyi Keputusan Gubernur nomor 796 yang diteken langsung Anies Baswedan.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, saat ini Pemprov mengatur pembatasan kegiatan beribadah, sehingga diharapkan masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ibadah dari rumahnya masing-masing.
"Begitu pula tempat ibadah kami minta beribadah di rumah saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria mengatakan, selain kegiatan peribadatan, Pemprov juga sudah melarang kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Banyak sekali kegiatan seperti bioskop, live musik, dan lain-lain kini ditiadakan," tuturnya.
Kemudian kata dia, Pemerintah Pusat kegiatan di jalan-jalan di Ibu Kota yang dimungkinkan terjadi interaksi dan mobilitas yang tinggi yang dapat menyebabkan kerumunan ditutup atau ditiadakan setelah pukul 21.00 WIB.