kievskiy.org

Jakarta Zona Merah Covid-19, Pemprov Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah

SUASANA jelang shalat berjamaah
SUASANA jelang shalat berjamaah /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta meminta agar warga melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah saja mengingat saat ini situasi Ibu Kota masuk zona merah.

"Kalau zona merah dengan tegas arahannya sementara ini ibadah di rumah," kata Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Muhammad Zen saat dihubungi wartawan, Rabu, 23 Juni 2021

"Kalau bicara nasional DKI itu masuk daerah, Jakarta masuk zona merah. Jadi Jakarta, Banten, Jateng maupun Jogja masuk zona merah.

Kalau zona lain mungkin disesuaikan denga protokol kesehatan ketat," kata dia.

Baca Juga: Nino Tinggalkan Elsa Usai Melihat Istrinya ‘Mesra’ Bersama Ricky, Ikatan Cinta 23 Juni 2021

Zen mengatakan, larang beribadah di tempat-tempat ibadah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

"Arahannya begitu. Ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata dia.

"Harapannya begitu. Sementara sampai menunggu situasi aman sementara begitu," katanya.

Zen mengatakan, pengawasan di lapangan, Satpol PP akan melhat sejauh mana kepatuhan masyarakat dan umat dalam menyikapi kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat