PIKIRAN RAKYAT - DKI Jakarta saat ini telah masuk dalam kriteria zona merah Covid-19 karena pandemi virus corona yang belum terkendali.
Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu, 23 Juni 2021.
"Terkait Covid-19 memang beberapa minggu ini DKI masuk zona merah," kata Ahmad Riza Patria.
Untuk itu kata dia, Pemprov Jakarta memberlakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mengikuti keputusan kebijakan satgas atau pemerintah pusat seperti yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Menjajal Downloader YouTube Snappea Online
Setelah itu, kata dia Pemprov Jakarta menindaklanjutinya dengan Keputusan Gubernur, memberlakukan pembatasan-pembatasan jam operasional.
"Umpamanya yang sebelumnya bekerja 50 persen di kantor hanya 25 persen," kata dia
Namun demikian, Ariza berkata aturan itu dapat dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di bidang esensial seperti logistik, keuangan, dan energi.
"Ada 11 bidang perusahaan esensial yang dikecualikan," kata dia.