kievskiy.org

Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Terkait Hasil Swab RS Ummi Bogor

Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara/Hafidz Mubarak A Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis terkait kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab virus Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Sidang vonis itu akan dilangsungkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021 hari ini.

Sebelumnya pentolan FPI itu juga telah membacakan pledoi atau pembelaan pada 10 Juni 2021 lalu terkait kasus RS Ummi.

Kemudian jaksa juga telah membacakan replik atau tanggapan atas peldoi yang disampaikan Rizieq sebelumnya.

Baca Juga: Bukan Dipenjara, Anji Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi karena Narkoba

Pihak Rizieq juga telah membacakan duplik atas jawaban dalam replik jaksa pada Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Dimana salah satu poin duplik yang dibacakan yakni meminta agar dapat bebas murni.

Dalam kasus RS Ummi sendiri, Rizieq dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan.

Menurut Jaksa, Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat