kievskiy.org

Perlakuan Ayah Perkosa Anak Selama 4 Tahun Terungkap, Terancam Penjara 15 Tahun

Herdin (43) pria yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena memperkosa anak kandungnya sendiri
Herdin (43) pria yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena memperkosa anak kandungnya sendiri /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Perlakuan bejat seorang ayah terungkap dari kasus pemerkosaan yang dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Dalam kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria bernama H (43).

H pun mengakui telah melakukan hal yang tak terpuji itu terhadap seorang gadis yang merupakan putri kandungnya.

Bagaimana kisah pemerkosaan ayah dan anak kandung ini dimulai pertamakali?

Baca Juga: Dr. Tirta Ungkap 3 Alasan Orang Belum Kena Covid-19, Punya Imun Kuat

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 25 Juni 2021, H mengaku pada polisi bahwa pemerkosaan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2017.

"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan anak yang tinggal di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau.

"Sejak 2017 saat masih di Riau dan korban berusia 9 tahun, korban mulai disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut," ungkap Kombes Pol Azis Andriansyah.

Lalu keluarga tersebut pindah ke Jakarta pada tahun 2021 tepatnya di daerah Pesanggahan.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo Sejak 2017, Kementerian PPA Beri Tanggapan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat