kievskiy.org

Amuk Covid-19 Indonesia, Kemenkes Sebut 5 Provinsi Lampaui Ambang Batas Keterisian Tempat Tidur

Ilustrasi tempat tidur rumah sakit. 5 Provinsi di Indonesia telah melampaui ambang batas keterisian tempat tidur.
Ilustrasi tempat tidur rumah sakit. 5 Provinsi di Indonesia telah melampaui ambang batas keterisian tempat tidur. /Pixabay/1662222

PIKIRAN RAKYAT - Dalam seminggu terakhir ini sejumlah wilayah Indonesia mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Lonjakan Kasus virus Covid-19 kian memprihatinkan, terlebih kondisi saat ini daerah Ibu Kota yakni Jakarta, berada dalam kondisi genting kasus corona.

Meningkatnya kasus aktif di sejumlah wilayah ini ditengarai oleh adanya aktivitas atau mobilitas masyarakat pasca libur lebaran 2021.

Apalagi dipicu munculnya variant of concern atau varian yang masuk dalam kategori Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai virus yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Kritik Jokowi, Akun Medsos Pengurus BEM UI Diretas Usai Dipanggil Pihak Rektorat

Hal ini mengakibatkan keterisian rumah sakit dipenuhi dengan pasien Covid-19, bahkan kapasitas rumah sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, sudah melampaui ambang batas.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut ada lima provinsi di wilayah Jawa masuk zona merah, karena tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) ruang isolasi dan ICU di atas 80 persen.

Adapun kelima provinsi tersebut di antaranya Banten 92 persen, DKI Jakarta 90 persen, Jawa Barat 88 persen, Jawa Tengah 87 persen, dan DI Yogyakarta 86 persen.

Baca Juga: 7 Hal yang Membuat Remaja Tak Siap Jadi Dewasa, Dari Bayar Pajak Sampai Perkara Bikin SIM

Kemudian satu provinsi lain, yakni Jatim menduduki posisi keenam tertinggi dengan BOR RS mencapai 78 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat