kievskiy.org

Pemerintah Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun, Kementerian PPPA: Prioritas

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan mendesak pemerintah untuk segera menyelenggarakan vaksinasi untuk anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Dalam hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan keputusan pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi anak Indonesia.

Ia mengatakan, langkah ini juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 kepada anak di Indonesia.

Melalui laman resmi Kementerian PPPA, Selasa, 29 Juni 2021, ia menyampaikan pemerintah telah mengambil langkah nyata sebagai bentuk perlindungan negara.

Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac Terhadap Anak, Puan Maharani Ajak Para Orangtua

Di samping itu, berdasarkan data nasional saat ini menunjukkan proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen.

Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak dengan 50 persen kasus kematian Covid-19 anak adalah balita.

“Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” ujar Bintang.

Kementerian PPPA sampai sejauh ini telah memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang aman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat