kievskiy.org

Peredaran 529 Kg Ganja Digagalkan, Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang di Aceh

Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. /Pixabay/ rex medlen

PIKIRAN RAKYAT - Peredaran narkotika jenis ganja seberat 529 kilogram berhasil digagalkan oleh Polri dari ppemasok dan pengepul jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.

Setelah menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut, Polri melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, tim penyidik menemukan ada tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Aceh.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi berujar jika pengembangan penyidikan itu dilakukan sejak 9 Juni 2021 ketiak pihaknya mengamankan barang bukti berupa 198 bungkus ganja dengan berat 223,95 kilogram.

Baca Juga: Amuk Covid-19 di Yogyakarta, Relawan: Maaf, Kami Telah Sampai pada Batas Kemampuan

"Tim melaksanakan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sembilan karung yang berisi 280 bungkus seberat 3044,60 kilogram," kata Jayadi.

Dari penyidikan tersebut, kepolisian mengamankan empat tersangka berinisial IB (42), MA (35), RD (37), dan IS (44).

Rupanya, keempat tersangka tersebut memiliki ladang ganja di daerah Aceh.

"Tim melakukan penyisiran di Gunung Leuser, dan menemukan ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya dengan luas 7 hektare," ujar Jayadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat