kievskiy.org

Jokowi Umumkan PPKM Darurat di Pulau Jawa: WFH 100 Persen, Mal dan Tempat Ibadah Tutup

Presiden Joko Widodo memastikan akan memberlakukan PPKM Darurat demi mengerem laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo memastikan akan memberlakukan PPKM Darurat demi mengerem laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. /Dok: Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Pusat telah secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang belum mereda.

Melansir dokumen PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, kegiatan bekerja bagi sektor non essential dibatasi dengan penerapan Working From Home (WFH) 100 persen.

"100% Work from Home untuk sektor non essential," demikian melansir dokumen PPKM Darurat seperti yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 1 Juli 2021.

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Working from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pro dan Kontra Ivermectin untuk Pasien Covid-19, Wasekjen Demokrat: Jangan Berpolemik

Selanjutnya, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. 

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jamoperasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat