kievskiy.org

Sasar Masyarakat Rentan dan Anak Usia 12-17 Tahun, Kemenkes Minta Seluruh Daerah Gelar Vaksinasi Tahap 3

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Kasus Covid-19 tak hanya menyerang kaum muda, namun anak-anak juga rentan terpapar virus mematikan tersebut.

Untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Surat edaran percepatan vaksinasi Covid-19 ini ditujukan bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Dikeluarkannya Surat Edaran ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021, Vaksin Syarat Wajib

Berdasarkan data Kemenkes per tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat hampir 260 ribu dari sekitar 2 juta kasus terkonfirmasi positif merupakan anak usia 0-18 tahun. Kemudian, 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dan 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan case fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Adapun pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI, dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun ke atas dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat