kievskiy.org

Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Timbulkan Kegaduhan, Gus Jazil: Belum Ada Secara Resmi

 Ilustrasi pemimpin
Ilustrasi pemimpin /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengubah periodisasi masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode belakangan santer diperbincangkan.

Bahkan tersebar kabar yang menyebutkan bahwa bukan saja penambahan periodesasi jabatan presiden, tetapi perpanjangan masa jabatan presiden yang sebelumnya lima tahun menjadi delapan tahun.

Merespons kabar tersebut, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengakui adanya wacana itu dan menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan resmi ke MPR terkait wacana amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.

Gus Jazil mengaku bahwa MPR tengah membahas masalah PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Kondisi Terkini Jadi Titik Krusial Hadapi Ledakan Kasus Positif Covid-19

”Ini santer juga berbagai isu yang akibat pandemi ini sudah muncul isu amandemen UUD. Terus terang saya sampaikan sampai hari ini, di MPR yang sedang dikaji hanya soal memasukkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). Kalau soal usulan perpanjangan masa jabatan presiden belum ada secara resmi,” kata Gus Jazil, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari MPR RI, Jumat, 2 Juli 2021.

Ia mengatakan bahwa jika nantinya ada amandemen UUD 1945 yang mengubah perpanjangan masa jabatan presiden, maka hal tersebut akan mengubah konstelasi perpolitikan nasional.

”Kalau itu muncul maka Pilpres 2024 beda cara bacanya karena Pak Jokowi bisa maju lagi. Mudah-mudahan konstitusi tidak ada perubahan terkait masa jabatan presiden. Sebab, itu luar biasa dampak, efeknya terhadap partai politik untuk menyongsong Pilpres 2024,” katanya.

Gus Jazil menegaskan bahwa secara konstitusi, Jokowi tidak bisa maju lagi di Pemilu 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat