kievskiy.org

BPOM Ungkap 12 Obat untuk Covid-19, Ivermectin Tak Masuk Daftar

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. /Humas Setkab/Rahmat Humas Setkab/Rahmat

PIKIRAN RAKYAT - Penny K. Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menerangkan 12 obat yang sudah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) untuk menangani pasien Covid-19 di Indonesia.

"Obat-obat yang mendapat EUA untuk covid-19 baru (jenis) Remdesivir dan Favipiravir," sebut Penny saat menghadiri agenda Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan kanal Youtube DPR RI pada 5 Juli 2021.

"Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi juga kami dampingi untuk percepatan," katanya menambahkan.

Di antara 12 obat yang sudah mendapat izin penggunaan darurat BPOM, tidak ada Ivermectin yang selama ini disebut-sebut ampuh melawan Covid-19.

Baca Juga: Dicerca Publik Karena Hobi Kerja Sama dengan China, Luhut Binsar Pandjaitan: Emang Kita Bego? Kita Cari Untung

Saat ini, uji klinis untuk mengetahui kemanjuran Ivermectin sebagai obat Covid-19 baru memasuki tahap awal.

BPOM baru memberikan izin protokol pelaksanaan uji klinis untuk Ivermectin. Pada 28 Juni 2021, BPOM mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk mengetahui kemanjuran dan keamanan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Meski begitu, banyak orang yang mempromosikan Ivermectin manjur sebagai obat menyembuhkan Covid-19, tak terkecuali oleh pejabat.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, kerap mempromosikan Ivermectin untuk penyembuhan Covid-19.

Baca Juga: Media Asing Angkat Kisah Pria di Bandung: Ayah Meninggal karena Termakan Hoaks Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat