kievskiy.org

Sidak PPKM Darurat, Gubernur Banten : Masyarakat Sudah Ada Kesadaran

Gubernur Banten, H. Wahidin Halim bersama Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto  dan Kejati Banten Asep Nana Mulyana meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin malam, 5 Juli 2021.
Gubernur Banten, H. Wahidin Halim bersama Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto dan Kejati Banten Asep Nana Mulyana meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin malam, 5 Juli 2021. /Dok. Biro Adpim Setda Provinsi Banten

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana dan Kepala Kepolisian RI Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto Nugroho meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kawasan Kota Serang, Senin, 5 Juli 2021 malam. Gubernur bersama rombongan meninjau di jalan protokol Kota Serang menuju Posko PPKM Darurat Parung, Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

Di Posko PPKM Darurat Parung, Gubernur melakukan dialog dan memberi semangat kepada para petugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan menuju Alun-alun Kota Serang sekaligus memantau situasi di jalan protokol.

"Hari ini kita melakukan peninjauan bersama Forkopimda di mana PPKM Darurat diterapkan," ungkap Gubernur kepada wartawan.

Dikatakan, dari dua titik yang ditinjau, pelaksanaan PPKM Darurat cukup baik.

"Masyarakat juga sudah ada kesadaran. Warung-warung sudah tutup," jelas Gubernur. Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengungkapkan, Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas.

"Akan ada sidang di tempat. Ada hukuman langsung dari hakim terhadap pelanggar," ungkapnya.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya masih keliling untuk memantau situasi. Beberapa jalan protokol ditutup untuk mengendalikan situasi. "Dengan ijin Pak Gubernur, lampu penerang jalan juga dimatikan untuk mengurangi aktivitas masyarakat," ungkap Kapolda Rudy.

Dijelaskan, untuk penyeberangan Merak - Bakauheni diperlakukan seperti saat Pelarangan Mudik Lebaran 2021. Masih menurut Kapolda Rudy, penyeberang harus rapid antigen dan harus mengantongi sertifikasi vaksinasi. Sedangkan untuk sopir truk, kemungkinan ada vaksinasi di atas kapal selama perjalanan agar tidak mengganggu distribusi barang.

Hal senada juga diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana. Kejaksaan melakukan dukungan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Dijelaskan, untuk sementara ini masih dilakukan tindakan humanis dan sudah memadai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat