kievskiy.org

Selama PPKM Darurat, Menaker Minta Jangan Memperburuk Masalah dengan PHK Pekerja

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini, sudah memasuki hari ke lima penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah kembali menegaskan untuk tetap menerapkan Work From Home (WFH) bagi sektor non esensial.

Aturan WFH bagi sektor non esensial ini berlaku 100 persen selama masa PPKM Darurat, yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Sehubungan dengan kebijakan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta agar semua pihak mengupayakan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama PPKM Darurat tersebut.

Menaker Ida mengingatkan, bagi semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jerinx Terancam Dibui, Nora Alexandra Tak Bosan 'Omeli' sang Suami: Kalo Disayang Tuh Ngerti

“Saya minta semua pihak mengupayakan agar situasi seperti ini tidak terjadi PHK,” tutur Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli 2021.

Selain itu, Menaker Ida mengimbau kepada perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk sama-sama memahami dan menyikapi situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi dengan bijaksana.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwasannya semua mengetahui kondisi yang mendorong terjadinya PPKM Darurat ini, yang membatasi kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Rizal Ramli Soroti Prestasi Kasus Harian Covid-19 Indonesia di Dunia: Boro-boro Rakyat Bangga

Serta bukan situasi yang mudah baik untuk pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat