PIKIRAN RAKYAT – Melansir dari NU Online, dalam kajian fiqih, ibadah kurban sering disebut dengan istilah Udhiyyah.
Udhiyyah diartikan sebagai ibadah menyembelih binatang ternak tertentu di Hari Raya Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Kumpulan Ayat Al-Qur'an tentang Idul Adha dan Kurban pada firman Allah swt dalam Al-Qur’an, yaitu:
Pertama, QS. Al-Kautsar ayat 2
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan sembelihlah (kurban).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Kedua, QS. Al-Hajj ayat 36
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)
Hukum menunaikan kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk setiap orang dan sunnah kifayah (kolektif) untuk satu keluarga.
Artinya, apabila salah satu dari anggota keluarga telah menunaikannya, maka anjuran tersebut gugur bagi anggota keluarga yang lain.