PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Tausiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam isi Tausiyah tersebut MUI merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan salat Idul Adha, dan penyelenggaraan qurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pedoman ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu.
Isinya menyampaikan pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Baca Juga: Harga Mangkuk Mi Nagita Slavina Bocor, Semahal Apa?
Untuk implementasinya, diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat.
MUI memandang, ibadah kurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat.
Tentunya dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI menilai ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.