kievskiy.org

Penyebaran Virus Covid-19 Makin Menggila, MUI Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Ibadah

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona Pixabay/Alexandra_Koch

PIKIRAN RAKYAT- Tahun kedua pandemi Covid-19 saat ini Indonesia memasuki masa genting, lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Penyebaran virus Covid-19 yang semakin menggila ini mengakibatkan kasus baru di Indonesia meningkat hampir mencapai angka 2 juta jiwa yakni hingga 12.990 kasus.

Tercatat per 18 Juni, terdapat 1.963.266 kasus baru, sembuh 1.779.127, dan meninggal 54.043 jiwa. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat mengikuti prokes saat menjalankan ibadah.

Hal tersebut disampaikan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.A selaku ketua komisi Dakwah MUI. Dia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tata cara menjalankan ibadah selama Pandemi, sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Sikap Arab Saudi Soal Batalnya Pemberangkatan Haji dari Indonesia Diapresiasi Kemenag

“Seharusnya masyarakat lebih percaya lagi dengan ulama untuk menjalankan ibadah, untuk menjalankan ibadah seperti shalat berjamaah, kita bisa liat terlebih dahulu zona daerah nya apakah situasi dari daerah itu merah atau tidak? Merah yang dimaksud adalah lokasi dimana daerahnya yang sudah pemerintah lockdown jadi tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah akan tetapi boleh di lakukan di rumah,” katanya.

Zubaidi juga mengaku, mendukung surat edaran Menteri Agama 15 juni 2021 yang berisikan tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah.

“Saya setuju dengan aturan kemenag soal peraturan yang mengatakan membatasi rumah ibadah, berarti kan itu pemerintah sedang mengatur upaya pemberhentian penyebaran dari Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan, untuk di zona-zona yang dianggap merah daerah yang dianggap merah seharusnya menerapkan protokol yang sangat ketat, dan jika angka Covid-19 di daerah itu melonjak naik harus ada penutupan sementara dari rumah ibadah di daerah tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat