kievskiy.org

Dengar Cerita 12 Pegawai KPK 'Korban' Sengkarut TWK, Cholil Nafis: Masalah Ini akan Dibawa ke Rapat MUI

Keterangan gambar: 12 pegawai KPK bersama Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi bersama Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis.
Keterangan gambar: 12 pegawai KPK bersama Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi bersama Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis. /MUI

PIKIRAN RAKYAT – Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni lalu, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 51 lainnya resmi dicoret dari daftar kepegawaian lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Meskipun pelaksanaan TWK telah usai digelar, tetapi hingga hari ini masih menjadi isu hangat di kalangan publik. Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan materi tes tersebut dan dinilai tidak adil.

Sementara itu, kuasa hukum dari 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus TWK telah membawa perkara ini kepada Ombudsman serta Komnas HAM. 

Ia menilai perkara ini layak dibawa ke Ombudsman lantaran adanya kesalahan dalam proses dan isi TWK, serta ditemukannya pelanggaran HAM terhadap 51 pegawai KPK.

Baca Juga: Mobil Listrik Toyota Tempuh Jarak 1.000 KM dengan Satu Kali Pengisian

Tidak saja ke Ombudsman dan Komnas HAM, 12 dari 52 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juni 2021 untuk bersilaturahmi.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari MUI, Jumat, 4 Juni 2021, kedatangan 12 pegawai KPK tersebut disambut Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi bersama Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa kehadiran 12 pegawai KPK tersebut ke MUI dalam rangka mengadukan proses seleksi TWK.

Baca Juga: Indonesia Disebut Rugi Besar Tak Berangkatkan Jemaah Haji di Tahun 2021

Ia menyebutkan bahwa 12 pegawai KPK tersebut menyaksikan bagaimana untuk menjadi ASN di KPK masih harus menjalani TWK, sementara di lembaga lain seperti Komnas HAM tidak melakukan TWK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat