kievskiy.org

Blessmiyanda Gugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Tak Terima Dicopot sebab Dugaan Pelecehan Seksual?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Twitter.com/@aniesbaswedan Twitter.com/@aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Blessmiyanda menggugat Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan agar membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021.

SK tersebut diketahui berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta atas nama dirinya, Blessmiyanda.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda SPi., MSi," demikian keterangan yang tertulis dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id, seperti yang dilihat Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 8 Juli 2021.

Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: 3 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Longsor, 1 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan menambahkan, bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan.

Potongan gambar gugatan mantan Kepala BPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda terhadap Gubernur Anies Baswedan ke PTUN.
Potongan gambar gugatan mantan Kepala BPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda terhadap Gubernur Anies Baswedan ke PTUN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat