kievskiy.org

Viral Delapan Anggota Dishub DKI Jakarta Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Kini Berujung Pemecatan

elapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat.
elapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat. /Pikiran-Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dipecat setelah video yang memperlihatkan mereka tengah asik nongkrong di warkop viral di jejaring media sosial.

Pencopotan kedelapan anggota ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam upacara apel 'pencopotan PJLP Dinas Perhubungan' di Balai Kota Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

"Kita pahami bersama karena adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Pehubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 19," kata Syafrin Liputo yang bertindak sebagai pembina apel.

Dia mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah fokus dalam penanganan Covid-19, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran dilakukan pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Viral Bocah Ditanya Arti dari 'PPKM', Pelan-pelan Kita Miskin hingga Pergi ke Masjid

Kata dia, dirinya selalu menekankan agar anggotanya di Dinas Perhubungan DKI Jakarta wajib melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut.

Syafrin menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang dilakukan oleh kedelapan anggota PJLP ini.

"Maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat," tutur dia.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat, berupa pemutusan hubungan kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat