kievskiy.org

Calon Penumpang Transjakarta Wajib Miliki STRP Mulai Rabu 14 Juli, Tak Punya Dilarang Masuk

Ilustrasi moda transportasi massal, Transjakarta yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19/
Ilustrasi moda transportasi massal, Transjakarta yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19/ /Antara Foto/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro menyampaikan, pihaknya akan menutup pintu bagi para calon pengguna yang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada Rabu 14 Juli 2021 besok.

"Kalau memang aturannya tidak mengizinkan terpaksa kami tidak membukakan pintu untuk mereka (calon pengguna)," kata Achmad Izzul Waro dalam pemaparannya secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.

Dia mengatakan, Transjakarta berada di bawah Komando Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sehingga tidak mengambil diskresi kebijakan.

Pasalnya, hingga sore ini, aturan yang berlaku bagi calon pengguna Transjakarta harus menunjukkan STRP.

Baca Juga: Dua Anggota Terduga Teroris MIT Poso Tewas Usai Kontak Tembak dengan Satgas Mandago Raya

Oleh karena itu, khusus bagi para calon pengguna non-pegawai baik swasta yang bergerak di bidang sektor kritikal dan essensial sebaiknya tidak perlu keluar rumah.

Terlebih di masa pandemi yang cukup mengkhawatirkan ini dengan jumlah kssus aktif perharinya masih sangat tinggi, diharapkan sedikit menekan pejalanannya terutama menggunakna layanan angkutan Transjakarta.

"Bagimana pun kami ingin melindungi semuanya, ingin melindungi pelanggan lain yang ingin bepergian aman nyaman dan mereka memiliki STRP maupun melindungi petugas kami yang ada di lapangan," tutur dia.

Dia menjelaskan, saat ini beberap petugas Transjakarta di lapangan juga sudah terpapar virus corona.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat