kievskiy.org

Simak Cara dan Syarat Bikin STRP: Naik KRL, TransJakarta, dan MRT Wajib Punya!

Dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang wajib dibawa masyarakat ketika keluar masuk Jakarta
Dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang wajib dibawa masyarakat ketika keluar masuk Jakarta /Instagram.com/@dkijakarta Instagram.com/@dkijakarta

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru perjalanan keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021.

Dalam aturan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan bahwa kini pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat STRP.

STRP sendiri merupakan singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Jika tidak membawa surat penting tersebut, maka siap-siap saja, pekerja yang akan keluar masuk Jakarta diputarbalikkan oleh petugas pemeriksaan di setiap jalan-jalan protokol.

Baca Juga: Buka Laman Cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Bansos BST Dapat Tambahan 10 Kg Beras

STRP ini juga akan digunakan masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti KRL, TransJakarta, dan MRT.

Karena STRP krusial, Pemprov DKI Jakarta pun memberikan syarat dan cara membuat surat STRP ini. Bagaimana caranya?

Ada beberapa pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan pembuatan dokumen STRP ini.

Para pekerja yang diperbolehkan membuat STRP ialah :

Baca Juga: Kebijakan Vaksinasi Berbayar Diprotes Legislator, Kesehatan Rakyat Bukan untuk Dikomersilkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat