kievskiy.org

Kemenhub: Perjalanan Darat di Jabodetabek dan Kawasan Aglomerasi Lain Wajib Sertakan STRP

Sejumlah angkutan kota (angkot) melintas di jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 Mei 2021.
Sejumlah angkutan kota (angkot) melintas di jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 Mei 2021. /Antara Foto/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan kini mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi perjalanan darat di kawasan Aglomerasi seperti halnya kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan SE Menteri Perhubungan nomor 43 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan persyarata dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat.

Juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 bercap basah.

Baca Juga: Viral Bocah Ditanya Arti dari 'PPKM', Pelan-pelan Kita Miskin hingga Pergi ke Masjid

"Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada 12-20 Juli 2021 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sebuah aturan baru pada 5 Juli 2021.

Kini pekerja yang akan masuk ke kota Jakarta di masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 wajib membawa sebuah surat penting.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Cara Mudah Dapatkan Bansos PPKM Darurat Rp300.000, Risma: Jangan Percaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat