kievskiy.org

Dishub Jakarta: Narik saat PPKM Darurat, Ojol Wajib Tunjukkan STRP dan Sertifikat Vaksinasi

Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, para ojek online (ojol) harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat berada di penyekatan.

"Memang pekerja ini harus menunjukkan STRP. Drivernya. Saat yang bersangkutan melintas di penyekatan, harus menunjukkan memiliki STRP pekerja," kata Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Selain itu, Syafrin Liputo juga mengatakan, para ojol juga harus bisa menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.

Tidak hanya ojolnya saja, Syafrin juga mengatakan kalau penumpang yang dibawa juga harus bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: PM Malaysia Dituntut Mundur Rakyat, Dinilai Tak Becus Tangani Pandemi

"Saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, penumpang juga harus punya STRP. Harus divaksin 1 atau 2 kali dan STRP," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kini mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi perjalanan darat di kawasan Aglomerasi seperti halnya kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan SE Menteri Perhubungan nomor 43 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 13 Kasus Covid-19 Varian Delta Terdeteksi di NTB, Lima Orang Dinyatakan Sembuh

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan persyarata dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat