kievskiy.org

Tarif Parkir Rp60.000 per Jam di Jakarta, Dishub: Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Tiket parkir berdasarkan uji emisi yang sedang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tiket parkir berdasarkan uji emisi yang sedang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta /Instagram.com/@dishubdkijakarta Instagram.com/@dishubdkijakarta

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan melakukan penyesuaian tarif parkir di ibukota dalam waktu dekat ini.

Dalam wacana yang mereka usulkan, Dishub berencana untuk menaikkan tarif parkir mobil yang ada di Kota Jakarta.

Dari Rp12 ribu per jamnya, tarif parkir ini akan dinaikkan menjadi hingga Rp60 ribu per jam.

Hal tersebut pun memunculkan pro dan kontra karena tarif parkir tersebut dianggap terlalu mahal.

Baca Juga: Rezky Aditya Sering Dicari Anak dari Wanita W, Suami Citra Kirana Resmi Digugat

Tapi kini, Dinas Perhubungan memberikan klarifikasi terkait tarif parkir yang akan dibuat menjadi Rp60 ribu per jam tersebut.

Dalam unggahan akun Instagram mereka pada Sabtu, 26 Juni 2021 kemarin, Dishub menyatakan bahwa tarif parkir Rp60 ribu per jam di Jakarta tersebut masih merupakan usulan belaka.

"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000 jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017.

"Khususnya tarif onstreet yang berada dalam radius koridor angkutan umum massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Susi Pudjiastuti Kabarkan Aturan Baru di Pangandaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat