kievskiy.org

Jangan Kaget, Biaya Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60.000 per Jam

Tiket parkir berdasarkan uji emisi yang sedang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tiket parkir berdasarkan uji emisi yang sedang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta /Instagram.com/@dishubdkijakarta Instagram.com/@dishubdkijakarta

PIKIRAN RAKYAT - Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan menerapkan aturan baru terkait sistem parkir di ibukota.

Aturan tersebut berkaitan dengan uji coba tarif parkir tertinggi yang akan dikenakan ke beberapa pihak.

Jika kebijakan ini disahkan nantinya, maka biaya parkir yang ada di DKI Jakarta bisa tembus hingga Rp60 ribu/jam.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Entah Kerasukan Apa, Nino Tetap 'Bucin' ke Elsa Meski Dikhianati

Bagaimana bisa tarif parkir mahal tersebut diterapkanoleh pemerintah DKI Jakarta?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, ternyata sistem tarif parkir tertinggi ini akan diuji coba di tiga tempat di ibukota.

Tempat uji coba tersebut antara lain lapangan parkir Ikatan Restoran serta Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.

Uji coba ini dilakukan sebagai awal persiapan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Warganet Kaget Tarif Parkir di Malioboro Selangit, Sri Sultan HB X: Buat Saja Parkir Premium

Syafrin menjelaskan ada beberapa alasan mengapa kendaraan akan dikenakan biaya parkir Rp60 ribu/jamnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat