kievskiy.org

Langgar Kebijakan Uji Emisi di Jakarta, Siap-Siap Kena Tarif Parkir Paling Mahal!

Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan kebijakan uji emisi pada motor dan mobil yang beroperasi di wilayah ibukota.

Tidak hanya aturannya saja, kebijakan uji emisi wajib ini sudah memiliki sanksi yang akan diberikan kepada para masyarakat yang melanggar aturan.

Sanksi dari pelanggaran kebijakan uji emisi di DKI Jakarta berupa disinsentif.

Baca Juga: Ajaib, 17 Tahun Hilang Dicuri Orang, Mobil Eksotik Berhasil Pulang ke Pemiliknya

Disinsentif yang akan diberikan berupa tilang yang disematkan pada tarif parkir tertinggi.

Detail lebih jelas mengenai sanksi ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin.

"Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan," ujar Syaripudin saat ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca Juga: Beberkan Jumlah Koruptor di Tahun 2020, Firli Bahuri Sebut Kinerja KPK Belum Sempurna

Lebih lanjut soal sanksi disinsentif, Syaripudin menjelaskan misalnya pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan ataupun tempat lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat