kievskiy.org

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis Bagi Motor dan Mobil

Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis hari ini, Rabu 30 Desember 2020 di jalan raya TB Simatupang Jakarta Selatan.

Uji emisi gratis ini dilakukan dilakukan guna mendukung Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 Tentang Kualitas Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Hari ini kami menggelar uji emisi gratus perseorangan bagi kendaraan bermotor. Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam langkah mengendalikan kualitas udara," papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin di hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!

Lebih lanjut Syarifudin menerangkan, nantinya seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.

Hal ini dilakukan guna mengurangi dampak pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.

"Seluruh kendaraan bermotor perseorangan roda dua ataupun mobil wajib melakukan uji emisi dan kendaraan yang uji emisi harus di atas baku mutu yang ditetapkan baru dianggap lulus emisi," katanya.

Baca Juga: Tabrak Truk Terparkir, Sopir Minibus di Tasikmalaya Tewas di Lokasi Kejadian

Dengan adanya kegiatan uji emisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berharap dapat menggungag kesadaran masyarakat untuk memeriksa dan menguji emisi kendaraannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat