kievskiy.org

Terbit Aturan Baru, Mobil dan Motor di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi Jika Sudah Berusia 3 Tahun

Ilustrasi uji emisi pada mobil
Ilustrasi uji emisi pada mobil /Diesel Net Diesel Net

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait regulasi kendaraan bermotor di ibukota.

Regulasi ini terkait dengan permasalahan gas buang kendaraan baik mobil ataupun motor yang berada di DKI Jakarta.

Regulasi  ini tertuang secara jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: PSBB Jilid 2 Bikin Jalanan Jakarta Kosong, Volume Kendaraan Turun 21 Persen

Aturan tersebut merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Ada beberapa poin revisi yang dilakukan pada Pergub 66 untuk memperbaharui aturan 92 tahun 2007.

Hal tersebut berkaitan dengan target kewajiban uji emisi yang saat ini akan digunakan untuk menyasar kendaraan pribadi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Kota Tangerang Hari ini, Rabu 30 September

Hal ini dijelaskan pada pasal 2 Pergub nomor 66 yang berbunyi.

(1) Sasaran Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Meliputi :
a. Mobil Penumpang Perseorangan;dan
b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat