kievskiy.org

Siap-siap, Mobil dan Motor di Jakarta Tidak Uji Emisi Bakal Ditilang

Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Kendaraan bermotor baik motor atau pun mobil yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib uji emisi.

Apabila tidak ikut atau lulus uji emisi, nantinya akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi serta penegakan tilang.

Hal ini seperti yang dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin.

Baca Juga: Tabrak Truk Terparkir, Sopir Minibus di Tasikmalaya Tewas di Lokasi Kejadian

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," papar Syarifudin di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Lebih lanjut Syaripudin menerangkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyediakan aplikasi khusus bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan melakukan uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Tak Hanya Sinovac, Menkes Ungkap 400 juta Dosis Vaksin Corona Bakal Didatangkan dari 4 Jalur Berbeda

Sementara Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 yang digunakan merupakan pengganti Pergub sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat